Persyaratan Dokumen
Dari perusahaan sponsor
Anggaran Dasar dan Akta Pendirian
Izin Usaha Perusahaan
Surat Domisili Perusahaan (tidak diperlukan lagi untuk wilayah Jakarta)
Nomor Pajak Perusahaan
Sertifikat BPJS (Jaminan Sosial) Perusahaan
Struktur Organisasi Perusahaan
Laporan Bank Perusahaan
Dari calon pegawai asing
Fotokopi Paspor masa berlaku minimal 18 bulan (minimal 6 halaman kosong tersisa)
Surat Referensi Kerja yang menunjukkan pekerjaan selama 5 tahun terakhir
Melanjutkan
Surat Kontrak dari perusahaan sponsor
Polis Asuransi Kesehatan
2 lembar pas foto (6 x 4 cm, satu dengan latar belakang merah dan satu dengan latar belakang putih)
Sertifikat Gelar (min. Gelar Sarjana)
Informasi Alamat di Indonesia
Langkah-langkah Mendaftarkan Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
1 Persetujuan Rencana Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang memungkinkan perusahaan Anda menggunakan tenaga kerja asing
2 Dapatkan pemberitahuan dari Kementerian Tenaga Kerja yang memberi Anda izin kerja dan membayar Dana DPKK (USD 600 / tahun atau USD 1.200 / tahun tergantung pada periode izin yang diberikan).
3 Mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VITAS atau Visa Telex) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Imigrasi
4 Ubah VITAS menjadi KITAS pada saat kedatangan Anda di Indonesia dengan beberapa izin keluar kembali (MERP)
5 Mendapatkan Surat Laporan Polisi (STM) dari kepolisian
6 Mendaftar ke dinas kependudukan kotamadya setempat untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Penduduk Sementara (SKPPS)
7 Penyampaian Laporan Remitansi Tenaga Kerja Asing ke Kementerian Tenaga Kerja
Baca juga : Persyaratan untuk KITAS di Indonesia